Search

Content

Friday, January 11, 2013

NOTULEN


 



sumber gambar dari SINI
 
I. PENGERTIAN NOTULEN
Notulen merupakan catatan mengenai jalannya suatu kegiatan, seperti rapat, seminar, diskusi, atau sidang yang dimulai dari awal hingga acara berakhir. Notulen ini ditulis oleh notulis, lalu dirapikan oleh sekretaris. Adapun notulen dilaporkan oleh ketua pelaksana kegiatan, dan akan dipertanggungjawabkan pada seluruh anggota atau peserta acara.
Notulen ini dimulai dari pembukaan, pembahasan masalah, pengambilan keputusan, hingga penutupan.


II. FUNGSI NOTULEN
Notulen berfungsi untuk:
1. Sebagai bukti dan dokumen
2. Sebagai sumber informasi bagi yang tidak menghadiri rapat
3. Sebagai landasan untuk pertemuan berikutnya
4. Sebagai alat pengingat para peserta rapat
5. Sebagai bukti sejarah


III. SYARAT-SYARAT MENJADI NOTULIS
Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk menjadi notulis, yakni:
1. Mampu melakukan dua hal sekaligus, yakni menyimak dan menulis.
b. Mampu untuk memilih bagian yang penting dan tidak penting.
c. Mampu untuk menyesuaikan diri, mampu melaporkan kegiatan secara netral
d. Mampu untuk berkonsentrasi
e. Mampu menguasai materi pembahasan
f. Menguasai bahasa secara teknis
g. Mengetahui kebutuhan pembaca
h. Mampu menyimak dengan maksud untuk menemukan informasi
i. Mampu menulis dengan cepat
j. Mampu mengemukakan pikiran secara cepat
k. Menguasai metode dalam mencatata
l. Menguasai metode pengolahan data
m. Mengenai struktur rapat atau kegiatan


IV. HAK NOTULIS
Hak notulis terdiri atas :
a. Sebelum acara berlangsung
Notulis berhak mendapat informasi yang jelas mengenai latar belakang materi yang akan disajikan dalam acara.

b. Pada saat acara berlangsung
1. Berhak meminta perumusan yang jelas mengenai tujuan acara
2. Berhak menerima seluruh dokumen yang dibagikan pada waktu acara
3. Berhak meminta ketua acara untuk menertibkan acara
4. Berhak mendapatkan perumusan yang baik dari semua peserta acara
5. Berhak mendapatkan rangkuman dan kesimpulan acara
6. Berhak duduk di samping ketua pelaksana kegiatan (misal: ketua rapat)
7. Berhak meminta dirinya digantikan dalam pembicaraan yang terlalu berlarut
8. Berhak atas pembebasan tugas-tugas lain

c. Setelah acara berlangsung
1. Berhak mendapatkan waktu cukup untuk mengolah catatan
2. Berhak atas kesediaan para peserta acara untuk mendapatkan informasi tambahan



V. SUSUNAN NOTULEN
Susunan notulen terdiri atas:
a. Kepala (Pembuka) Notulen
Kepala notulen ini terdiri atas:
1. Nama atau tema acara yang akan dibahas
2. Hari dan tanggal acara dilaksanakan
3. Waktu (Jam) pelaksanaan acara
4. Pemimpin acara
5. Tempat pelaksanaan acara
6. Acara saat berlangsung
7. Unsur-unsur yang terlibat dalam acara (misal: rapat) :
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris
- Notulis
- Peserta

b. Isi Notulen
Isi notulen terdiri atas:
- Kata pembukaan dan pembukaan
- Pembahasan
- Tanya jawab
- Pembacaan keputusan dari hal
- Waktu (jam) penutupan

c. Akhir Notulen
Akhir notulen terdiri dari :
- Nama jabatan
- Tanda tangan
- Nama pejabat, pangkat, NIP (jika ada)
Protected by Copyscape Unique Content Check




Theme images by nicolecioe. Powered by Blogger.
Dear lovely readers, I am so sorry that you can not copy and then paste what I posted in this blog. I hope you understand about it, for all the hard work I put in writing those postings. But if you really need some contents of what I've posted, you can contact me then via 'Contact Me' 's menu. Thank you for your sincere understanding. Happy reading and learning! :)