gambar dari SINI
Singkatan ialah bentuk kata atau gabungan kata yang
dipendekkan dengan satu huruf atau lebih. Singkatan
ini tidak dapat diperlakukan seperti kata (tidak dapat dibaca seperti kata).
Singkatan umumnya terdiri dari huruf awal atau bagian awal kata-kata yang
dipendekkan.
a. Singkatan nama
orang, nama gelar, sapaan, jabatan, pangkat yang diikuti dengan tanda titik.
Contoh:
Bpk. (Bapak)
Muh. Fajar (Muhammad Fajar)
b.
Singkatan nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan,
organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis
dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Contoh:
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
c.
Singkatan umum yang terdiri dari tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda
titik.
Contoh:
dll.
(dan lain-lain)
dst. (dan seterusnya)
d. Singkatan
umum yang terdiri dari dua huruf dipisahkan dan diakhiri dengan tanda titik.
Contoh:
a.n.
(atas nama)
d.a.
(dengan alamat)
e.
Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uan tidak
diikuti dengan tanda titik.
Contoh:
Rp
Cm
Kg
Ca